Monday, 13 November 2017

BAGAIMANAKAH HUKUM Berhubungan Intim Saat Isteri Sedang Nifas ???

Ajakan suami untuk melakukan hubungan intim tidak boleh ditolak oleh istri. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR. Muslim no.1436)
Dengan kata lain, ajakan suami terhadap istri untuk berhubungan intim hukumnya wajib. Jika dilanggar, sang istri akan berdosa. Ia bisa dianggap nusyuz (tidak taat pada suaminya).
Namun, bagaimana jika sang istri sedang nifas atau menstruasi? Apakah ia berdosa juga jika tetap menolak ajakan suami untuk berhubungan intim?
Dalam kondisi nifas atau menstruasi, sang istri berhak menolak jika diajak suaminya untuk berhubugan intim. Namun, tetap dengan cara yang baik. Katakan pada suaminya bahwa berdosa jika hubungan intim tetap dilakukan sementara ia masih dalam keadaan nifas atau menstruasi.
Jadi, penolakan istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan intim dalam kondisi nifas atau menstruasi tidaklah dihukumi berdosa. Bahkan, ia dinilai berpahala karena menghindari perbuatan yang dicela oleh Allah SWT.
Mengenai larangan suami untuk mengajak istrinya berhubungan intim ketika sedang nifas atau menstruasi ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi, “Mereka bertanya kepadamu mengenai menstruasi/nifas, jawablah bahwa itu Adha (sesuatu yang berbahaya untuk suami untuk berhubungan intim dengan istrinya saat ia sedang haid/nifas), oleh karena itu jaga jarak dengan wanita saat mereka haid/nifas hingga mereka mensucikan diri (mandi besar). Saat mereka telah suci, berkumpullah dengan mereka seperti Allah telah memerintahkanmu.” (QS. Al Baqarah [2]: 222)
Sementara itu dalam hadits Nabi disebutkan,  “Kamu boleh melakukan apa saja dengan mereka (istrimu yang sedang haid/nifas) kecuali berhubungan intim.” (H.R. Muslim)
Menurut Imam Nawawi dalam “Al-Majmu” bahwa siapapun yang berkata bahwa berhubungan intim dengan wanita haidh adalah sah, masuk pada golongan orang-orang yang tidak beriman. Suami boleh mencium, memeluk atau menyentuh istrinya di bagian manapun kecuali antara pusar hingga lutut.
Siti Aisya berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menutupi pinggangku dengan rok dan membelaiku ketika aku haidh.”
Sebagai seorang suami, hendaknya ia tahu diri ketika istrinya sedang nifas atau menstruasi untuk tidak mengajaknya berhubungan intim. Jika ada suami yang tetap memaksakan kehendaknya, sementara sang istri tidak bisa menolak karena adanya tekanan, maka hukum dosanya hanya ditimpakan kepada sang suami. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Ibnu Hazm dan Abu Hanifah,sang suami diwajibkan untuk memohon ampun kepada Allah swt dengan taubatan nashuha. Ia juga hendaknya menyesal dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi karena telah melanggar larangan-Nya dan telah melakukan perbuatan dosa.
Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama hadits lainnya mewajibkan sedekah satu dinar atau setengah dinar. Ukuran satu dinar setara dengan 4,25 gram emas.
Jadi, bagi yang mampu—dan ini sebagai wujud tobat kepada Allah swt—lebih baik bersedekah satu atau setengah dinar. Sedangkan untuk yang kurang mampu, maka cukuplah dengan bertobat dan tidak mengulangi lagi kesalahannya.
Kesimpulannya: istri boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan intim kalau dia sedang nifas atau menstruasi. Tidaklah berdosa baginya, sedangkan dosa besar bagi sang suami jika memaksakan kehendaknya. Wallahu a’lam. Eep Khunaefi berbagai sumber.

No comments:

Post a Comment

Kupasan Kitab Ziarah ke Alam Barzakh (Al Imam Jalaluddin As-Suyuti)

 Intipati catatan kuliah Dhuha Oleh ustaz Ahmad Dusuki . Kupasan Kitab Ziarah ke Alam Barzakh (Al Imam Jalaluddin As-Suyuti) 1. Kehidupan ma...